Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menyatakan
program pendidikan strata dua (S2) sekarang ini hanya cukup menempuh 36 satuan
kredit semester (SKS).
"Dari dulunya program S2 harus menempuh 72 SKS,
kemudian berjalan menjadi 44 SKS, sekarang cukup hanya 36 SKS," katanya
saat meresmikan kampus baru Universitas PGRI Semarang (Upgris), Sabtu.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang (Undip) itu
menjelaskan perubahan SKS minimal untuk pendidikan S2 itu dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan perguruan tinggi.
Menurut dia, program S2 ditujukan untuk menghasilkan lulusan
yang secara eksperimen dan empirik mampu menerapkan metodologi-metodologi yang
baik sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing.
"Kemudian, bagaimana lulusan S2 mampu mempublikasikan
hasilnya itu di jurnal yang terakreditasi maupun jurnal internasional. Itu yang
penting. 'Output'-nya memang menuju ke sana," katanya, maka dari itu, kata dia, proses pembelajaran yang harus
ditempuh untuk program S2 tidak harus sampai 72 SKS karena sesuai dengan
standar minimal sebanyak 36 SKS saja sebenarnya sudah cukup.
"Manakala itu (36 SKS, red.) sudah cukup, mengapa harus
diperbanyak? Justru akan memberikan beban dan menurunkan semangat perguruan
tinggi untuk berkompetisi dan bersaing," katanya. Nasir mempersilakan seluruh perguruan tinggi di Indonesia
yang memiliki program S2 untuk memberlakukan kebijakan 36 SKS mulai sekarang
sehingga kualitas SDM dan lulusannya bisa semakin berkembang.
"Sebenarnya bukan memperpendek SKS, bukan itu. Saya
hanya ingin jumlah SKS tidak terlalu banyak, namun substansinya yang penting
harus tetap dijaga untuk mencapai kualitas," katanya.
Bagi perguruan tinggi yang ingin menerapkan minimal 44 SKS,
50 SKS, atau 60 SKS, ia mempersilakan, tetapi dengan 36 SKS sudah cukup untuk
mengembangkan SDM dan lulusan dengan kualitas yang baik.
Demikian pula untuk program S3 atau doktor yang jumlah
SKS-nya juga dikurangi, ia mengatakan saat ini untuk menempuh program doktor
cukup 42 SKS, tidak lagi seperti sebelumnya sebanyak 72 SKS.
"Doktor juga cukup 42 SKS, bukan lagi 72 SKS. Tujuan
doktor, di samping menguasai filosofi sains atau filsafat keilmuan di bidang
ilmunya masing-masing, kan juga untuk 'output' publikasinya," katanya.
Publikasi riset yang dilakukan doktor, kata dia, harus di
jurnal internasional yang memiliki reputasi yang sementara ini boleh satu
publikasi, namun ke depannya minimal harus dua publikasi.
Demikian pernyataan Menristekdikti mengenai jumlah satuan
kredit semester (SKS) program S2. Yang pada intinya menurut beliau (red M.
Nasir), SKS yang ditempuh untuk program S2 cukup 36 SKS. Karena jikalau jumlah
SKSnya banyak justru
akan memberikan beban dan menurunkan semangat perguruan tinggi untuk
berkompetisi dan bersaing. Dan yang ditekankan adalah kualitas dari output yang
dihasilkan.
Semoga
info ini bermanfaat. Semangat terus para pebelajar dan pendidik. Dan majulah
pendidikan Indonesia. Salam.
Sumber:
Republika.co.id
