Komponen evaluasi ditujukan
untuk menilai pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Hasil dari kegiatan evaluasi dapat
digunakan sebagai
umpan balik (feedback) untuk melaksanakan perbaikan dalam kegiatan pembelajaran yang
berkaitan dengan materi yang digunakan, pemilihan media, pendekatan pengajaran, dan metode dalam pembelajaran. Dalam Permen No. 41 tahun
2007 tentang Standar
proses dinyatakan
bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan poses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian
hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
ü Membandingkan poses pembelajaran yang dilaksanakan guru
dengan standar proses
ü Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru
Istilah
evaluasi tidaklah asing dalam dunia pendidikan dan pembelajaran. Pada akhir
suatu program pendidikan, pembelajaran atau pelatihan, pada umumnya diadakan evaluasi. Hal ini bertujuan
untuk mengetahui apakah suatu program pendidikan, pembelajaran, atau pelatihan tersebut telah dikuasai oleh
pesertanya atau belum. Evaluasi (Evaluation) adalah suatu tindakan atau
kegiatan yang
sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan kualitas (nilai dan arti) daripada sesuatu berdasarkan
pertimbangan dan kriteria tertentu. Salah satu kompetensi guru professional adalah kemampuan mengadakan
evaluasi. Sehingga
dapat disimpulkan evaluasi pembelajaran adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis,
berkelanjutan, dan menyeluruh, penjaminan dan penetapan kualitas (nilai dan arti) berbagai komponen
pembelajaran berdasarkan
pertimbangan dan kriteria tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan pembelajaran.
