Bagi sebagian orang mungkin agak
jengkel yah ketika sedang menikmati hari dengan berkendara motor atau mobil
tiba-tiba dari kejauhan terlihat sedang ada razia yang dilakukan oleh polisi.
Dan terkadang tanpa ada pemberitahuan Polisi memaksa untuk berhenti dan
sebagainya. Hehe ya tentu itu mungkin sebagian dari Polisi yang biasa kita
sebut dengan oknum Polisi. Tapi tenang rekan-rekan. Jangan takut saat Polisi
gelar razia seperti itu. Ini Ciri-cirinya, harus sesuai peraturan pemerintah PP No 42
Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang
diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada
surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat
tugasnya.
Jangan mau ditilang oleh polisi
tidak bertanggung jawab.Jika mengetahui ada anggota Polri atau PNS Polri yang
melakukan tindakan menyimpang, segera catat nama, pangkat dan kesatuan anggota
tersebut dan melaporkan ke Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) atau
pengaduan Online di Website Div Propam Polri.
Peraturan soal razia ini sudah
tertuang dalam PP Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan. Definisi pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian
tindakan dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor
mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta pemenuhan
kelengkapan persyaratan administratif.
Pada Pasal 2 disebutkan, petugas
melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi
surat tugas yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh
petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.
Dalam surat perintah tugas tersebut,
sebagaimana termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai
berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam
pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang
ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan
semua petugas melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut
jelas.
Antara lain, tanda-tanda khusus
sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang
dilakukan Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut telah
ditetapkan.
Lalu, di pasal 15 ayat 1-3,
disebutkan, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda menunjukkan
adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda tersebut harus ditempatkan pada
jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan dilakukan
malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan,
petugas juga diwajibkan memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Itu dia rekan-rekan, udah tau kan
sekarang. Hehe, semoga bermanfaat ya. Jadilah warga yang cerdas dan taat aturan
berkendara lalu lintas. Sampai ketemu lagi dengan info-info unik dan menarik
namun tetap mendidik lainnya. Terima kasih. :)
Sumber: Kompas

