a.
Tes
Seleksi
Tes seleksi
sering dikenal dengan istilah “ujian saringan” atau “ujian masuk”. Tes ini
dilaksanakan dalam rangka penerimaan calon siswa baru, dimana hasil tes
digunakan untuk memilih calon peserta didik yang tergolong paling baik dari
sekian banyak calon yang mengikuti tes.
Materi pada tes
seleksi ini merupakan materi prasyarat untuk mengikuti program pendidikan yang
akan diikuti oleh calon. Sebagai tindak lanjut dari hasil tes seleksi, maka
para calon yang dipandang memenuhi batas persyaratan minimal yang telah
ditentukan dinyatakan sebagai peserta tes yang lulus dan dapat diterima sebagai
siswa baru.
b.
Tes
Awal
Tes awal sering
dikenal dengan istilah pre-test. Tes
jenis ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh manakah materi
atau bahan pelajaran yang akan diajarkan telah dapat dikuasai oleh peserta
didik.
Isi atau materi
tes awal pada umumnya ditekankan pada bahan-bahan penting yang seharusnya sudah
diketahui atau dikuasai oleh peserta didik sebelum pelajaran diberikan kepada
mereka. Sebagai tindak lanjut dari tes awal ini, maka :
a)
Jika dalam tes awal itu semua materi yang ditanyakan
dalam tes sudah dikuasai dengan baik oleh peserta didik, maka materi yang telah
ditanyakan dalam tes awal itu tidak akan diajarkan lagi.
b)
Jika materi yang dapat dipahami oleh peserta didik baru
sebagian saja, maka yang diajarkan adalah materi pelajaran yang belum cukup
dipahami oleh para peserta didik tersebut.
c.
Tes
Akhir
Sering dikenal
dengan istilah post-test. Tes akhir dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui
apakah semua materi pelajaran yang tergolong penting sudah dapat dikuasai
dengan sebaik-baiknya oleh para peserta didik.
Isi atau materi
tes akhir ini adalah bahan-bahan pelajaran yang tergolong penting, yang telah
diajarkan kepada para peserta didik dan biasanya naskah tes akhir ini dibuat sama
dengan naskah tes awal.
d.
Tes
Diagnostik
Tes ini
dilaksanakan untuk menentukan secara tepat, jenis kesukaran yang dihadapi oleh
para peserta didik dalam suatu mata pelajaran tertentu. Tes ini bertujuan ingin
menemukan jawaban atas pertanyaan “apakah peserta didik sudah apat menguasai
pengetahuan yang merupakan dasar atau landasan untuk dapat menerima pengetahuan
selanjutnya?”.
Materi yang
ditanyakan dalam tes diagnostik pada umumnya ditekankan pada bahan-bahan
tertentu yang biasanya atau menurut pengalaman sulit dipahami siswa. Sesuai
dengan nama tes itu sendiri (diagnose = pemeriksaan), maka jika hasil “pemeriksaan” itu menunjukkan
bahwa tingkat penguasaan peserta didik yang sedang “diperiksa” itu termasuk
rendah, harus diberi bimbingan secara khusus agar mereka dapt memperbaiki
tingkat penguasaannya terhadap mata pelajaran tertentu.
e.
Tes
Formatif
Tes formatif
adalah tes hasil belajar yang bertujuan untuk mengetahui, sudah sejauh manakah
peserta didik “telah terbentuk” (sesuai dengan tujuan pengajaran yang telah
ditentukan) setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu
tertentu.
Materi dari tes
formatif ini pada umumnya ditekankan pada bahan-bahan pelajaran yang telah
diajarkan. Tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah diketahuinya hasil tes
formatif adalah:
a) Jika materi yang diteskan itu telah dikuasai dengan baik,
maka pembelajaran dilanjutkan dengan pokok bahasan yang baru.
b) Jika ada bagian-bagian yang belum dikuasai, maka sebelum
dilanjutkan dengan pokok bahasan baru, terlebi dahulu diulangi atau dijelaskan
lagi bagian-bagian yang belum dikuasai oleh peserta didik.
f.
Tes
Sumatif
Tes sumatif
adalah tes hasil belajar yang dilaksanakan setelah sekumpulan satuan program
pengajaran selesai diberikan. Di sekolah dikenal dengan istilah “Ulangan Umum”
atau “EBTA” (Evaluasi
Belajar Tahap Akhir), dimana hasilnya digunakana untuk mengisi nilai rapor atau
mengisi ijazah (STTB).
Tes sumatif
dilaksanakan secara tertulis, agar semua siswa memperoleh soal yang sama. Yang
menjadi tujuan utama tes sumatif adalah untuk menentukan nilai yang
melambangkan keberhasilan peserta didik setelah mereka menempuh proses
pembelajaran dalam jangka waktu tertentu, sehingga dapat ditentukan:
a)
Kedudukan dari masing – masing peserta didik di
tengah-tengah kelompoknya;
b) Dapat atau tidaknya peserta didik untuk mengikuti program
pengajaran berikutnya (yang lebih tinggi), dan;
c) Kemajuan peserta didik, untuk diinformasikan kepada pihak
orang tua, petugas bimbingan dan konseling, lembaga-lembaga pendidikan lainnya,
atau pasaran kerja, yang tertuang dalam bentuk Rapor atau Surat Tanda Tamat
Belajar.
Referensi:
Wihaskoro, Ahmad Mabruri. 2013. Modul
Evaluasi Pembelajaran
