Macam-Macam Kompetensi Guru 1



Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 bahwaGuru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sedangkan dalam Pasal 10 Ayat 1 dijelaskan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Demikian pula menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
1.      Kompetensi Pedagogik
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 Ayat 3 butir a dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berikut ini adalah rincian kompetensi pedagogik sebagaimana yang dijelaskan oleh Mulyasa (2008).
a.       Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian (evaluasi).
1)      Perencanaan menyangkut penetapan tujuan dan kompetensi serta memperkirakan cara mencapainya.
2)      Pelaksanaan (implementasi) adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3)      Pengendalian (evaluasi) bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan
b.      Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya yaitu sebagai berikut.
1)   Tingkat Kecerdasan
Tingkat kecerdasaan perlu diperhatikan mengingat bahwa usia seseorang bukanlah ukuran kecerdasannya. Bisa jadi, orang yang lebih muda memiliki kecerdasan yang melebihi usianya. Selain perbedaan antara tingkat kecerdasan antarindividu, guru juga harus memperhatikan kecerdasan intraindividu sendiri karena tidak mustahil terdapat perbedaan kecerdasan dalam individu itu sendiri. Misalnya, seorang anak yang sangat pandai dalam matematika tidak memiliki kepandaian yang setingkat pada mata pelajaran bahasa. Apabila guru tidak mampu mengklasifikasikan tingkat kecerdasan peserta didiknya, maka akan terdapat kesenjangan kemampuan yang akan memperlambat proses pembelajaran.
2)   Kreativitas
Pendidikan saat ini lebih mementingkan aspek kognitif, padahal seharusnya pendidikan juga mengembangkan sisi kreativitas anak. Seperti yang diungkapkan oleh Piaget sebagai berikut “The principal goal of education is to create man who are capable of doing new things, not simply of repeating what other generations have done – man who are creative, inventive, and discoverers”.
3)   Kondisi Fisik
Kondisi fisik yang harus diperhatikan antara lain yang berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan berbicara, pincang, dan lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka.
4)   Pertumbuhan dan Perkembangan Kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis, dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berkaitan dengan perubahan struktur dan fungsi karakteristik manusia.
c.       Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru untuk meng-aktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
1)      Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstra kurikuler dilaksanakan di luar kegiatan intra kurikuler. Meskipun kegiatan ini sifatnya ekstra, namun tidak sedikit yang berhasil mengembangkan bakat peserta didik. Bahkan dengan kegiatan ekstra kurikuler inilah peserta didik mampu mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya. Selain mengembangkan bakat dan keterampilan, ekstra kurikuler juga dapat membentuk watak dan kepribadian peserta didik.
2)      Bimbingan dan Konseling
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karir. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karir diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru pembimbing.
3)Pengayaan dan Remedial
Kedua program tersebut dilakukan oleh sekolah untuk lebih mengetahui dan memahami kemajuan belajar setiap peserta didik. Peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan kecepatan belajarnya melalui kegiatan pengayaan. Sedangkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar mendapat perlakuan khusus melalui kegiatan remedial.

2.      Kompetensi Kepribadian
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 butir b, kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik.
Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi hal-hal sebagai berikut sebagaimana yang dijelaskan oleh Mulyasa (2008). 
a.       Kepribadian yang Mantap, Stabil, dan Dewasa
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dan dewasa yaitu bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian yang kurang mantap, kurang stabil, dan kurang dewasa. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan-tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan-tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
b.      Kepribadian yang Arif
Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. 
c.       Kepribadian yang Berwibawa
Kepribadian yang berwibawa yaitu dengan memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. 
d.      Berakhlak Mulia dan Dapat Menjadi Teladan
Guru harus berakhlak mulia karena ia adalah seorang penasehat bagi peserta didik bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang. Guru pun harus bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasehat secara lebih mendalam, guru harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental serta berakhlak mulia.
Dengan berakhlak mulia, guru dalam keadaaan bagaimanapun harus memiliki kepercayaan diri yang istiqomah dan tidak tergoyahkan. Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad yang mujahadah, yakni usaha sungguh-sungguh, kerja keras tanpa mengenal lelah dengan niat ibadah.
Selain itu guru juga harus memiliki kompetensi kepribadian sebagai berikut.
a.       Meningkatkan iman dan taqwa sesuai dengan agama yang dianut.
b.      Bertanggung jawab dan memiliki/mengembangkan rasa percaya diri.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi.
d.      Bersikap terbuka dan demokratis.
e.       Tekun dan ulet dalam melaksanakan proses pendidikan.
f.       Mampu menghayati tujuan pendidikan secara keseluruhan.
g.      Saling menghormati dalam bersosial.
h.      Memahami berbagai aspek diri yang positif maupun negatif.
i.        Mengembang Mengembangkan profesi sebagai inovator dan kreator.

Related Posts: