Menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sedangkan dalam
Pasal 10 Ayat 1 dijelaskan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Demikian
pula menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 bahwa
kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial.
1.
Kompetensi Pedagogik
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 Ayat 3 butir a dinyatakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berikut
ini adalah rincian kompetensi pedagogik sebagaimana yang dijelaskan oleh
Mulyasa (2008).
a. Kemampuan
Mengelola Pembelajaran
Kemampuan
mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian (evaluasi).
1)
Perencanaan menyangkut penetapan tujuan
dan kompetensi serta memperkirakan cara mencapainya.
2)
Pelaksanaan (implementasi) adalah proses
yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber
daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan sehingga dapat membentuk
kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3)
Pengendalian (evaluasi) bertujuan
menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah
ditetapkan
b. Pemahaman
Terhadap Peserta Didik
Sedikitnya ada
empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya yaitu sebagai berikut.
1) Tingkat
Kecerdasan
Tingkat kecerdasaan
perlu diperhatikan mengingat bahwa usia seseorang bukanlah ukuran
kecerdasannya. Bisa jadi, orang yang lebih muda memiliki kecerdasan yang
melebihi usianya. Selain perbedaan antara tingkat kecerdasan antarindividu,
guru juga harus memperhatikan kecerdasan intraindividu sendiri karena tidak
mustahil terdapat perbedaan kecerdasan dalam individu itu sendiri. Misalnya,
seorang anak yang sangat pandai dalam matematika tidak memiliki kepandaian yang
setingkat pada mata pelajaran bahasa. Apabila guru tidak mampu
mengklasifikasikan tingkat kecerdasan peserta didiknya, maka akan terdapat
kesenjangan kemampuan yang akan memperlambat proses pembelajaran.
2) Kreativitas
Pendidikan saat
ini lebih mementingkan aspek kognitif, padahal seharusnya pendidikan juga mengembangkan
sisi kreativitas anak. Seperti yang diungkapkan oleh Piaget sebagai berikut “The
principal goal of education is to create man who are capable of doing new
things, not simply of repeating what other generations have done – man who are
creative, inventive, and discoverers”.
3) Kondisi
Fisik
Kondisi fisik
yang harus diperhatikan antara lain yang berkaitan dengan penglihatan,
pendengaran, kemampuan berbicara, pincang, dan lumpuh karena kerusakan otak.
Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan
layanan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka.
4) Pertumbuhan
dan Perkembangan Kognitif
Pertumbuhan dan
perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis, dan fisik.
Pertumbuhan dan perkembangan berkaitan dengan perubahan struktur dan fungsi
karakteristik manusia.
c. Pengembangan
Peserta Didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari
kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru untuk meng-aktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
1) Kegiatan
Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstra
kurikuler dilaksanakan di luar kegiatan intra kurikuler. Meskipun kegiatan ini
sifatnya ekstra, namun tidak sedikit yang berhasil mengembangkan bakat peserta
didik. Bahkan dengan kegiatan ekstra kurikuler inilah peserta didik mampu
mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya. Selain mengembangkan bakat dan
keterampilan, ekstra kurikuler juga dapat membentuk watak dan kepribadian
peserta didik.
2) Bimbingan
dan Konseling
Sekolah
berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang
menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karir. Selain guru pembimbing, guru
mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karir
diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru pembimbing.
3)Pengayaan
dan Remedial
Kedua program
tersebut dilakukan oleh sekolah untuk lebih mengetahui dan memahami kemajuan
belajar setiap peserta didik. Peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan
untuk tetap mempertahankan kecepatan belajarnya melalui kegiatan pengayaan.
Sedangkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar mendapat perlakuan
khusus melalui kegiatan remedial.
2.
Kompetensi Kepribadian
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 butir b, kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini
sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan
agar dapat menjadi guru yang baik.
Sub
kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi hal-hal sebagai berikut
sebagaimana yang dijelaskan oleh Mulyasa (2008).
a. Kepribadian
yang Mantap, Stabil, dan Dewasa
Agar dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus
memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dan dewasa yaitu bertindak sesuai
dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma. Hal ini penting, karena banyak masalah
pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian yang kurang mantap, kurang
stabil, dan kurang dewasa. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat
guru melakukan tindakan-tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan
tindakan-tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
b. Kepribadian
yang Arif
Kepribadian yang arif adalah
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
c. Kepribadian
yang Berwibawa
Kepribadian yang berwibawa
yaitu dengan memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
dan memiliki perilaku yang disegani.
d. Berakhlak
Mulia dan Dapat Menjadi Teladan
Guru harus berakhlak mulia
karena ia adalah seorang penasehat bagi peserta didik bahkan bagi orang tua,
meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam
beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang. Guru pun harus bertindak
sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik. Agar guru dapat menyadari perannya
sebagai orang kepercayaan dan penasehat secara lebih mendalam, guru harus
memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental serta berakhlak mulia.
Dengan berakhlak mulia,
guru dalam keadaaan bagaimanapun harus memiliki kepercayaan diri yang istiqomah
dan tidak tergoyahkan. Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak
mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad yang
mujahadah, yakni usaha sungguh-sungguh, kerja keras tanpa mengenal lelah dengan
niat ibadah.
Selain itu guru juga harus memiliki kompetensi
kepribadian sebagai berikut.
a. Meningkatkan
iman dan taqwa sesuai dengan agama yang dianut.
b. Bertanggung
jawab dan memiliki/mengembangkan rasa percaya diri.
c. Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan toleransi.
d. Bersikap
terbuka dan demokratis.
e.
Tekun dan ulet dalam melaksanakan proses
pendidikan.
f.
Mampu menghayati tujuan pendidikan
secara keseluruhan.
g.
Saling menghormati dalam bersosial.
h.
Memahami berbagai aspek diri yang
positif maupun negatif.
i.
Mengembang Mengembangkan profesi sebagai
inovator dan kreator.
