Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Adapun pada pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan istilah karakter secara harfiah berasal dari
bahasa Latin “charakter”, yang antara lain berarti: watak, tabiat, sifat-sifat
kejiwaan, budi pekerti, kepribadian atau akhlak. Karakter adalah sifat
kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri khas seseorang atau
sekelompok orang.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional, jelas bahwa pendidikan di setiap jenjang, harus diselenggarakan
secara sistematis guna mencapai tujuan tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan
pembentukan karakter peserta didik sehingga mampu bersaing, beretika, bermoral,
sopan santun dan berinteraksi dengan masyarakat. Pada tahun ajaran 2011/2012
adalah tahun dimulainya pendidikan berbasis karakter yang dijadikan sebagai gerakan
nasional, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) sampai dengan Perguruan
Tinggi ( PT ), termasuk didalamnya pendidikan Nonformal dan Informal.
Maka pendidikan berbasis karakter merupakan suatu sistem penanaman
nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan,
kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut,
baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan,
maupun kebangsaan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat
istiadat.
Dalam pendidikan karakter di
sekolah, pendidikan karakternya tidak dalam bentuk mata pelajaran tetapi terintegrasikan
di dalam setiap mata pelajaran.
Yang
dimaksud dengan pendidikan karakter secara terintegrasi di dalam proses
pembelajaran adalah pengenalan nilai-nilai, fasilitasi diperolehnya kesadaran
akan pentingnya nilai-nilai, dan penginternalisasian nilai-nilai ke dalam
tingkah laku peserta didik sehari-hari melalui proses pembelajaran baik yang
berlangsung di dalam maupun di luar kelas pada semua mata pelajaran. Pada
dasarnya kegiatan pembelajaran, selain untuk menjadikan peserta didik menguasai
kompetensi (materi) yang ditargetkan, juga dirancang dan dilakukan untuk
menjadikan peserta didik mengenal, menyadari/peduli, dan menginternalisasi
nilai-nilai dan menjadikannya perilaku. Pendidikan karakter melibatkan aspek
pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action).
