Untuk
memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK dapat didefinisikan
sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus
dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam
mempelajari suatu mata pelajaran” (Center
for Civics Education, 1997:2).
Menurut
definisi tersebut. SK
mencakup dua hal, yaitu standar isi (content
standards), dan standar penampilan (performance
stan-dards). SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam
mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika,
Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat
penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat
penguasaan peserta didik terhadap SI.
Dari
uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK memiliki dua penafsiran, yaitu:
a.
pernyataan
tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan
melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
b.
spesifikasi
skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti
lulus atau memiliki keahlian.
SK
merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran
yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses
pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih
banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada
bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah
memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan
demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
a.
melakukan
suatu tugas atau pekerjaan.
b.
mengorganisasikan
agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
c.
melakukan
respon dan reaksi yang tepat bila ada penyimpangan dari rancangan semula.
d.
melaksanakan
tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan
SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu
sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan
kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya
standar pada tingkat lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan
dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok
sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka
pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah.
Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan kualitas
antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas
sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat
dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat
dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang,
dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai standar tersebut. Melibatkan
semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan yang telah dicapai dapat
dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing. Di
samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan
rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK
yang telah ditetapkan berlaku secara nasional, namun cara mencapai standar
tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing wilayah.
