Prosedur dalam Optimalisasi Kinerja Guru


Pembahsan ini sebenarnya merupakan pembahasan lanjutan dari poin pertama tentang Optimalisasi Kinerja Guru yaitu pengertian optimalisasi kinerja guru. Ada beberapa prosedur dalam mengoptimalisasikan kinerja guru yaitu rekrutmen, seleksi, pengembangan (kinerja, konsep, teori), kompensasi, mutasi, promosi, manajemen konflik, dan pemberhentian. Berikut adalah ulasannya.
1.    Rekrutmen
Ada satu definisi tentang rekrutmen pegawai yang pernah dikedepankan Gordon (1976), yaitu “…the active pursuit of potential candidates for the purpose of influencing them to apply for positions in the school district”. Definisi tersebut menunjukkan bahwa rekrutmen merupakan proses aktif untuk mendapatkan calon pegawai yang sangat potensial dalam menduduki posisi tertentu di sekolah. Menurut Harris, McIntyre, Littleton, dan Long (1979), rekrutmen pegawai adalah serangkaian kegiatan terintegrasi yang terdiri atas seleksi, pengangkatan, dan penempatan pegawai baru dalam posisi tertentu. Berdasarkan kedua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa rekrutmen merupakan satu aktivitas manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang calon pegawai atau lebih yang betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu atau melaksanakan tugas tertentu di sebuah lembaga.
Dalam rangka mendapatkan calon guru yang benar-benar profesional, paling memenuhi kualifikasi, dan menjanjikan untuk menduduki posisi tertentu ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh dalam perencanaan maupun pelaksanaan rekrutmen guru, yaitu:
a.       Rekrutmen guru harus dirancang secara matang agar dapat memenuhi kebutuhan.
b.      Rekrutmen guru harus dilaksanakan secara objektif. Artinya, secara objektif panitia seleksi pegawai menetapkan pelamar yang lulus dan pelamar yang tidak lulus. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara objektif dinilai tidak lulus, dan sebaliknya pelamar yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai pelamar yang lulus.
c.       Agar didapat calon yang betul-betul profesional, sebaiknya materi seleksi pegawai baru harus komprehensif mencakup semua aspek persyaratan yang harus dimiliki calon guru. Materinya sebaiknya mencakup aspek kepribadian guru untuk mengetahui layak tidaknya menjadi guru kelas yang berperan sebagai figur positif bagi anak didik, aspek wawasan dan pengetahuan di bidang ilmu pendidikan, dan aspek keterampilan teknis dalam mengelola proses pembelajaran.
Proses rekrutmen guru bisa dilakukan melalui 4 kegiatan, yaitu : (1) persiapan, (2) pengumuman penerimaan guru baru, (3) pendaftaran guru baru, (4) seleksi guru baru.
2.    Seleksi
Seleksi adalah kegiatan yang dilakukan setelah proses rekrutmen selesai dilaksanakan. Menurut Strauss dan Sayles (1980), seleksi merupakan suatu proses pembuatan perkiraan mengenai pelamar yang mempunyai kemungkinan besar untuk berhasil dalam pekerjaannya setelah diangkat menjadi guru. Pembuat perkiraan tersebut berdasarkan informasi mengenai pelamar.
Di Indonesia, khusus dalam pengadaan pegawai negeri, seleksi atau penyaringan terhadap semua pelamar dilakukan melalui 2 tahap, yaitu penyaringan administratif dan penyaringan melalui ujian atau tes (Tim Dosen Administrasi Pendidikan IKIP Malang, 1988). Penyaringan administratif berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kebenaran surat lamaran dan lampiran-lampirannya. Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), surat keterangan berkelakuan baik dengan SKCK, mengajukan permohonan, harus berijazah pendidikan guru, surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Pelamar yang dianggap lulus dalam seleksi administratif, berhak mengikuti seleksi berikutnya yang berbentuk ujian atau tes. Ujian seleksi guru baru bisa berbentuk ujian tertulis dan ujian lisan. Menurut Nainggolan (1968), bahan ujian biasanya mencakup pengetahuan umum, kemampuan teknis, dan kemampuan lain yang dipandang perlu.
a.       Pengetahuan umum meliputi bahasa Indonesia, ideologi Negara, Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan kebijakan pemerintah.
b.      Kemampuan teknis adalah semua pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu yang nantinya akan menjadi tugas seorang guru setelah diterima sebagai pegawai. Misalnya keterampilan mengelola kelas, keterampilan mengadakan komunikasi personel dengan anak, keterampilan menyusun satuan pelajaran, keterampilan merancang dan menggunakan metode, media, dan evaluasi kegiatan belajar anak.
Sistem seleksi yang baik harus mampu mengukur tentang tingkat motivasi, komitmen, dan kepribadian pelamar. Seorang guru harus memiliki kecintaan terhadap anak, mempunyai dedikasi yang tinggi dalam menunaikan tugasnya, muda dan gesit dalam bertindak, menunujukkan kehangatan berkomunikasi, dll. Melalui ujian tersebut dapat diketahui pelamar yang tidak memiliki kemampuan motivasi, komitmen, dan kepribadian yang dipersyaratkan.
Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan dianggap tidak lulus dan tidak bisa diterima. Sedangkan pelamar yang memenuhi persyaratan berarti lulus dalam seleksi, sehingga bisa diterima dan diangkat sebagai guru baru.
3.    Pengembangan (kinerja, konsep, teori)
Pengembangan kinerja guru merupakan faktor yang amat menentukan pada keberhasilan proses pendidikan dan pembelajaran dalam era perkembangan pengetahuan yang sangat cepat dewasa ini. Pengembangan kinerja pada dasarnya menggambarkan kemampuan suatu profesi termasuk profesi guru untuk terus menerus melakukan upaya peningkatan kompetensi yang berkaitan dengan peran dan tugas sebagai pendidik. Pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kemampuan untuk terus menerus meningkatkan kualitas kinerja yang dilakukan oleh guru akan memperkuat kemampuan profesional guru sehingga dengan peningkatan tersebut kualitas proses dan hasil pendidikan dan pembelajaran akan makin bermutu.
4.    Kompensasi
Hasibuan (2000:118-119) memberi definisi kompensasi ialah sesuatu yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas kerja mereka. Mangkunegara (2001:83) menyebutkan kompensasi sebagai sistem reward atau imbalan, merupakan keseluruhan paket keuntungan sehingga organisasi bisa membuat sesuatu yang bermanfaat bagi anggotanya serta diikuti bagaimana mekanisme dan prosedur imbalan didistribusikan. Sistem imbalan bisa mencakup gaji, penghasilan, uang pensiun, uang liburan, promosi ke posisi yang lebih tinggi (berupa gaji dan keuntungan yang lebih tinggi).
Mangkunegara (2001:84) membagi kompensasi ada dua bentuk, yaitu: intrinsik dan ekstrinsik. Kompensasi intrinsik menyangkut nilai (non materi) yang diterimakan karena suatu tugas misalnya partisipasi dalam pengambilan keputusan, rasa pertanggungjawaban, kesempatan untuk mengembangkan diri, adanya keleluasaan dalam menjalankan tugas, menjadikan pekerjaan lebih menarik dan keanekaragaman tugas.
Kompensasi ekstrinsik menyangkut imbalan yang diterima dari lingkungan yang mengelilingi tugas itu sendiri dan terdiri dari kompensasi langsung (direct compensation), kompensasi tidak langsung (indirect compensation) dan kompensasi nonfinansial. Yang dimaksudkan kompensasi langsung adalah imbalan yang diterima pegawai secara langsung karena telah memberikan kontribusinya kepada institusi. Kompensasi jenis ini terdiri dari gaji pokok, bonus, liburan, cuti, dan lain-lain. Kompensasi tidak langsung terdiri dari jaminan kesehatan seperti asuransi jiwa dan kesehatan.
Menurut Lawler (1983:276) yang dinamakan paket kompensasi itu terdiri dari pembayaran dan keuntungan (pay and benefit). Pembayaran disebut juga kompensasi langsung. Sedang keuntungan yang disebut sebagai kompensasi tidak langsung.
5.    Mutasi
Dalam dunia ketenagakerjaan kegiatan memindahkan pegawai dari satu bagian (tempat kerja) ke bagian lain bukanlah merupakan kegiatan yang dianggap tabu. Kegiatan memindahkan pegawai dari suatu tempat kerja ke tempat kerja lain ini disebut mutasi. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan pegawai, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya.
Mutasi tercantum dalam UU No.14 tahun 2005 pasal 28 ayat 1, 2, 3, dan 4. Yang berbunyi:
Ayat 1: guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindah tugaskan antar provinsi, antar kabupaten/ antar kota, antar kecamatan, maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan atau promosi.
Ayat 2: guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas baik antar provinsi, antar kabupaten/ antar kota, antar kecamatan, maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3: dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan kewenangan.
Ayat 4: guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Gagasan penyelenggaraan mutasi tidak selamanya berasal atas kebijakan manajemen kepegawaian saja, tetapi seringkali berasal dari keinginan pegawai. Oleh karena itu, mutasi dapat dibedakan atas dua sumber, yakni mutasi atas keinginan pegawai dan mutasi atas kebijakan manajemen kelembagaan yang diambil dan ditujukan pada hal-hal yang positif.
a.       Mutasi atas Keinginan Pegawai
Dalam banyak hal kadang-kadang pegawai secara spontanitas mengajukan keinginannya untuk dipindahkan ke tempat kerja lain yang ada dalam lingkungan organisasi. Berbagai alasan seringkali mereka kemukakan, misalnya jauh dari keluarga atau jauh dari tempat tinggal.
b.      Mutasi Kebijakan Manajemen Kepegawaian
Mutasi ini dilakukan untuk pemerataan guru di suatu daerah tertentu. Tujuan dari pemerataan tersebut adalah untuk peningkatan mutu pendidikan.
6.    Promosi
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan. Promosi tercantum dalam UU No.14 tahun 2005 tentang hak dan kewajiban guru pasal 14 ayat 1 butir b bahwa hak guru adalah mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Menurut Husein (2003) seseorang yang menerima promosi harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya. Terkadang gender pria wanita serta senioritas tua muda mempengaruhi keputusan tersebut. Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bisa menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat.
Promosi memiliki makna yang penting bagi lembaga, sebab dengan kegiatan promosi berarti kelangsungan organisasi terjaga. Promosi dapat diartikan sebagai proses perubahan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain dalam hierarki wewenang dan tanggung jawab yang lebih tinggi daripada dengan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan kepada pegawai pada waktu sebelumnya.
Dalam rangka pelaksanaan program promosi bagi pegawai, perlu ditetapkan kriterianya terlebih dahulu. Kriteria promosi hendaknya dapat dipakai sebagai standar dalam menetapkan siapa yang berhak untuk segera dipromosikan. Oleh karena itu, kriteria yang telah ditetapkan dapat menjamin, bahwa pegawai yang akan dipromosikan memiliki kemampuan untuk memegang jabatan yang lebih tinggi daripada jabatan sebelumnya.
Meskipun demikian ada beberapa kriteria umum yang perlu dipertimbangkan dalam rangka mempromosikan pegawai. Kriteria-kriteria dimaksud, antara lain senioritas, kualifikasi pendidikan, prestasi kerja, karas dan daya cipta, tingkat loyalitas, dan supelitas. (pengelolaan mutasi & promosi)
·         Senioritas. Tingkat senioritas pegawai seringkali digunakan sebagai salah satu standar untuk kegiatan promosi. Dengan alasan lebih senior, pengalaman yang dimiliki pun dianggap lebih banyak daripada yang yunior. Dengan demikian, diharapkan pegawai yang bersangkutan memiliki kemampuan lebih tinggi, gagasan lebih banyak, dan kemampuan manajerial yang baik.
·         Kualifikasi Pendidikan. Saat ini, manajemen organisasi umumnya mempunyai kriteria minimum tingkat pendidikan pegawai yang bersangkutan untuk dapat dipromosikan pada jabatan tertentu. Alasan yang melatarbelakanginya adalah dengan pendidikan yang lebih tinggi diharapkan pegawai memiliki daya nalar yang tinggi terhadap prospek perkembangan perusahaan di waktu mendatang.
·         Prestasi Kerja. Hampir semua lembaga menjadikan prestasi kerja yang dicapai pegawainya sebagai salah satu kriteria untuk kegiatan promosi. Prestasi kerja yang tinggi memiliki kecenderungan untuk memperlancar kegiatan promosi bagi pegawai yang bersangkutan, demikian pula kecenderungan sebaliknya.
·         Karsa dan Daya Cipta. Untuk kegiatan promosi pada jenis pekerjaan tertentu, barangkali karsa dan daya cipta merupakan salah satu syarat yang tidak perlu ditawar lagi. Hal ini disebabkan untuk jenis pekerjaan tertentu sangat memerlukan karsa dan daya cipta demi kelangsungan organsiasi.
·         Tingkat Loyalitas. Tingkat loyalitas pegawai terhadap organisasi seringkali menjadi salah satu kriteria untuk kegiatan promosi. Loyalitas yang tinggi akan berdampak pada tanggung jawab yang lebih besar.
·         Supelitas. Pada jenis pekerjaan/jabatan tertentu diperlukan kepandaian bergaul, sehingga kriteria kemampuan bergaul dengan orang lain perlu dijadikan salah satu standar untuk promosi pada pekerjaan/jabatan tersebut.
 7.    Manajemen konflik
Manajemen konflik sedikitnya memiliki 3 tahapan sebagai berikut:
Pertama; perencanaan analisis konflik. Tahap ini merupakan tahap identifikasi terhadap konflik yang terjadi, untuk menentukan sumber penyebab dan pihak-pihak yang terlibat. Konflik yang sudah dalam tahap terbuka mudah diketahui, tetapi jika masih dalam tahap potensi memerlukan stimulus agar menjadi terbuka dan dapat dikenali. Kedua; penilaian konflik. Tahap ini dilakukan untuk mengetahui kondisi konflik dan pemecahannya. Apakah konflik sudah mendekati titik rawan, dan perlu diredam agar tidak menimbulkan dampak negatif, apakah masih pada titik kritis yang dapat menimbulkan dampak positif, atau baru dalam tahap tersembunyi, sehingga perlu diberi stimulus agar mendekati titik kritis dan memberikan dampak positif. Ketiga; pemecahan konflik. Tahap ini merupakan tindakan untuk memecahkan konflik.
8.    Pemberhentian
Pemberhentian adalah memutuskan suatu hubungan kerja antara lembaga dengan tenaga kerja itu sendiri. Adapun jenis-jenis pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian secara hormat ini tercantum dalam UU No.14 tahun 2005 pasal 30 yang berbunyi :
(1)   Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena
a.       Meninggal dunia
b.      Mencapai batas usia pensiun
c.       Atas permintaan sendiri
d.      Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan atau
e.       Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dengan tidak hormat tercantum dalam UU No.14 tahun 2005 pasal 3 yakni
(2)   Guru diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena
a.       Melanggar sumpah dan janji jabatan
Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan pemberhentian dengan tidak hormat terjadi karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b.      Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama atau
c.       Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
(3)   Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(4)   Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 tahun.

Related Posts: