Guru sebagai pendidikan
profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan
kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan
guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana
guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara
serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat,
sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala
perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan
dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan denga profesinya.
Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami,
menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya, yakni sikap profesional keguruan meliputi: peraturan
perundang-undangan; organisasi profesi; teman sejawat; anak didik; tempat
kerja; pemimpin; serta pekerjaan.
1.
Sikap Terhadap
Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita
dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara.
Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru
harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap
guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di
Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut
biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari
ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam
program-program umum pendidikan.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada
kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional maupun departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun
di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di
Indonesia.
2.
Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan
bahwa “Guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru”. Pasal
41.3 menyebutkan “Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”. Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI). Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan: Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk
menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi.
Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar
keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan,
dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik
lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan
prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat
juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam
melaksanakan jabatan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya
untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang
diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi
tersebut, sehingga pemanfaatnya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan
lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa,
wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi
profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
3.
Sikap terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.” Ini berarti bahwa:
a.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan
sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Dalam
hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk
menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi. Di
lingkungan kerja, yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang
ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada
sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa
senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dadri sekolah lain.
4.
Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan: “Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No.
2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip
yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu Ing
ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat
ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini
memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani,
tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik
guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus
memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani,
sosial, sikap, perilaku ataupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5.
Sikap Terhadap
Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang
baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Untuk menyukseskan proses
pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini
adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif
mengusahakan suasana baik itudengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang
diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses
pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar
sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat
diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3
dan lain- lain.
6.
Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik
organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan berada dalam
bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit
atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin
organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk
bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja
sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam
melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat
diberikandalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian
tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu,
dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif,
dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah
disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7.
Sikap Terhadap
Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang
secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang
beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengna peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang
dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki
profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu
biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia
akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan
pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani
dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya
dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan
para orang tuannya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan
meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode
Etik Guru Indonesia yang berbunyi: “Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik
secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak
mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan
pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan
zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru
dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkat
pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televisi, radio,
majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan
pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
